Sensus penduduk merupakan keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan, penyuluhan, dan penerbitan data demografi, ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah. Sensus penduduk di Indonesia sering disebut pencacahan penduduk. Data yang biasa dikumpulkan antara lain nama, umur, jenis kelamin, pendidikan, agama, dan lain-lain. Hasilnya adalah data jumlah penduduk yang sangat berguna sebagai dokumentasi, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Selain itu, hasil pencacahan dapat memberikan gambaran secara aktual mengenai kondisi penduduk, perumahan, pendidikan dan lain-lain sampai wilayah terkecil. Sejak Indonesia merdeka, sensus penduduk telah dilakukan sebanyak lima kali, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Sensus penduduk tahun 2010 adalah sensus penduduk yang keenam. Sensus penduduk merupakan kegiatan besar yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan yang diawali dengan perencanaan, persiapan, pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data, dan analisis data. Kegiatan pencacahan 2010 telah dimulai sejak tahun 2007 dan direncanakan seluruh kegiatan akan berakhir pada tahun 2013.
Dalam pencacahan penduduk menggunakan konsep de jure atau konsep dimana seseorang biasanya menetap/bertempat tinggal(usual residence) dan konsep de facto atau konsep dimana seseorang berada pada saat pencacahan. Untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang berpegian 6 bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Penduduk yang menepati rumah kontrak/kost dianggap sebagai penduduk yang bertempat tinggal tetap.
No comments:
Post a Comment