Saturday, May 14, 2011

KESAN DAN PESAN SELAMA BELAJAR ETIKA & PROFESIONALISME TSI

Kesan saya selama mengikuti mata kuliah softskill Etika & Profesionalisme TSI:
         Dengan belajar mata kuliah ini saya dapat mengetahui apa saja yang ada dalam etika & profesionalisme TSI sehingga menjadi bekal pengetahuan saya untuk melangkah ke dunia kerja nantinya. Matakuliah softskill ini seperti mahasiswa diminta untuk mencari sendiri materi mengenai etika & profesionalisme TSI. Dengan begitu mahasiswa dapat lebih memahami dan mengetahui yang seharusnya diketahui dan dipahami mahasiswa jurusan sistem informasi.

Harapannya:
          Saya mengharapkan kedepannya untuk sistem mata kuliah softskill tidak hanya mahasiswa mencari dan menulis materi tentang matakuliah tersebut diluar kelas, melainkan memberi kesempatan bertanya kepada mahasiswa mengenai bahasan materi-materi tentang matakuliah tersebut yang tidak dimengerti mahasiswa.
 
Buat ibu cantik Rifki Amalia ^_^ Terima kasih atas ilmu yang telah diberikan dan kesabaran ibu dalam menunggu postingan tugas-tugas kami.

LEMBAGA-LEMBAGA YANG MELAKUKAN SERTIFIKASI DI BIDANG IT

Sertifikasi di bidang IT?? Maksudnya adalah mengesahkan atau mengakui adanya tenaga-tenaga ahli dan profesionalis dalam bidang teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Dengan begitu kita dapat mengetahui lembaga-lembaga yang mengesahkan sertifikasi di bidang IT. Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
1. Kompetensi profesi Programming .
2. Kompetensi profesi Networking.
3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.
4. Kompetensi profesi Desain Grafis.
5. Kompetensi profesi Multimedia.

KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
* PRACTICAL PROGRAMMER
* JUNIOR PROGRAMMER
* PROGRAMMER
* SENIOR PROGRAMMER
* ANALYST PROGRAMMER
* JUNIOR WEB PROGRAMMER
* WEB PROGRAMMER
* WEB MASTER
* JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
* DATABASE PROGRAMMER
* SENIOR DATABASE PROGRAMMER
* JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
* MULTIMEDIA PROGRAMMER
* QUALITY ASSURANCE

KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :

* TECHNICAL SUPPORT
* JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
* NETWORK ADMINISTRATOR
* SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
* JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
* SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR

KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
* ACCOUNTAN
* ADMINISTRASI
* BASIC HELP DESK
* HELP DESK
* PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE
Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :
* Basic.
* Advance
* Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan
programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).

KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
* DESAINNER
* KARTUNIS
* LAYOUTER
* EDITOR
* PHOTOGRAPHER

KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :

* ANIMATOR
* TV PRODUSER
* KAMERAMEN
* PEMBUAT NASKAH FILM
* DUBBER
* DLL

LSP-Telematika
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.

KEUNTUNGAN SERTIFIKASI DI LSP-TELEMATIKA
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.

Sumber:
http://rapiudin357.blogspot.com/2011/05/lembaga-lembaga-yang-melakukan.html

PROSEDUR DAN PERSYARATAN UNTUK MENGAMBIL UJIAN SERTIFIKASI UNTUK SETIAP JENIS PROFESI IT

Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum
Lembaga Sertifikasi Profesi

1. Ruang Lingkup
Pedoman ini merupakan persyaratan untuk LSP dengan persyaratan tertentu, termasuk pengembangan dan
pemeliharaan skema sertifikasi profesi.

CATATAN Di beberapa negara, lembaga yang memverifikasi kesesuaian kompetensi profesi dengan
persyaratan yang ditetapkan disebut “lembaga sertifikasi”, di negara lain disebut “lembaga registrasi”,”lembaga
asesmen dan registrasi” atau “lembaga sertifikasi/registrasi/lembaga lisensi”, dan yang lainnya menyebut
“registrar”. Pedoman ini menggunakan istilah “lembaga sertifikasi”. Namun demikian, istilah ini digunakan
dalam arti luas.

2. Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan (amademen),
dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. Kosakata umum SNI 19-9000-2001, Sistem
manajemen mutu – Dasar-dasar dan Kosakata.

3. Istilah dan Definisi

3.1 Banding
Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali
keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang
bersangkutan.

3.2 Peserta Uji Kompetensi
Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.

3.3 Proses sertifikasi
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan
kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi
ulang.

3.4 Skema sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan
standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.

3.5 Sistem sertifikasi
Kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya,
untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.

3.6 Kompetensi
Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan
atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

3.7 Keluhan
Permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP, untuk
melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP atau pelanggannya.

3.8 Evaluasi
Proses penilaian profesi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk
mengambil keputusan sertifikasi

3.9 Ujian
Mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu
atau lebih metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.

3.10 Asesor kompetensi
Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai
ujian.

3.11 Kualifikasi
Peragaan dari atribut personal, pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja Profesi.

4. Persyaratan untuk LSP

4.1 Lembaga sertifikasi

4.1.1 Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus
jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses
oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.

4.1.2 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan,
penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.

4.1.3 LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik
yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.

4.2 Struktur organisasi

4.2.1 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait
atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. Secara khusus, lembaga sertifikasi harus :
a) independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi,
termasuk dengan pemiliki dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin
operasi yang layak;
b) bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan,
penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
c) mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk:

1) evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan
kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang berlaku.
2) perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan dengan sertifikasi profesi.
3) keputusan sertifikasi,
4) penerapan kebijakan dan prosedurnya
5) keuangan lembaga sertifikasi, dan
6) pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan
yang ditetapkan atas namanya.

d) memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum

4.2.2 LSP harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang
menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. Struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting
yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi,
tanpa adanya pihak yang mendominasi.

4.2.3 LSP harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam
pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. Komite
skema harus diwakili oleh pihak penting terkait secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi).
Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan
skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.

4.2.4 LSP harus:
a) memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai
pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.
b) memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
c) menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan
ketidakberpihakan dari sertifikasinya.

4.2.5 LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau membantu pihak lain dalam penyiapan
jasa tersebut.

4.2.6 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedoman pelaksanaan) untuk penyelesaian
banding dan keluhan yang diterima dari pemohon, calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat
profesi yang disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan
dan prosedur untuk kinerja profesi yang disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa
banding dan keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak.

4.2.7 LSP harus memperkerjakan personil permanen atau personil kontrak dalam jumlah yang memadai
dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan
fungsi sertifikasi sesuai dengan jenis, rentang dan volume pekerjaan yang dilakukan di bawah tanggung jawab
manajemen.

4.3 Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi

4.3.1 LSP harus menetapkan metode dan mekanisme untuk digunakan dalam mengevaluasi kompetensi calon
dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan
berkelanjutan dari metode dan mekanisme tersebut.
CATATAN lampiran A memberikan panduan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.

4.3.2 LSP harus menetapkan suatu proses pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang
mencakup kaji ulang dan validasi skema yang dilakukan oleh komite skema.

4.3.3 LSP harus segera memberikan informasi mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-
wakil komite. LSP harus mempertimbangkan pendapat yang disampaikan oleh komite skema sebelum
memutuskan bentuk perubahan yang tepat dan tanggal efektif berlakunya perubahan. Setelah pengambilan
keputusan dan publikasi mengenai perubahan persyaratan, LSP harus memberikan informasi kepada pihak-
pihak yang terkait dan profesi yang disertifikasi. LSP harus memverifikasi bahwa setiap profesi yang
disertifikasi memenuhi persyaratan yang diubah dalam periode waktu, yang penetapannya harus
mempertimbangkan pendapat komite skema.

4.3.4 Kriteria kompetensi profesi yang dievaluasi harus ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan
dokumen relevan lainnya. Jika diperlukan penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema
sertifikasi yang spesifik, maka penjelasan tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan oleh komite
skema dan dipublikasikan oleh lembaga sertifikasi.

4.3.5 Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan atau kondisi lain yang tidak semestinya, seperti
keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok. Sertifikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat
menjadi persyaratan skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan tersebut oleh LSP, tidak boleh dilakukan
dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.

4.3.6 LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggaraan ujian harus jujur, absah dan dapat
dipertanggungjawabkan. Minimum 1 tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan
dan pemeliharaan data statistik) harus ditetapkan untuk menegaskan kembali kejujuran, keabsahan,
kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan semua perbaikan perbedaan yang teridentifikasi.

4.4 Sistem manajemen

4.4.1 LSP harus menggunakan sistem manajemen yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan
pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut.

4.4.2 LSP harus menjamin bahwa:
a) sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman ini, dan
b) sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.

4.4.3 LSP harus mempunyai sistem pengendalian dokumen dan audit internal serta kaji ulang manajemen yang
sudah diterapkan termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.

4.5 Subkontrak

4.5.1 Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang berkaitan dengan asesmen kepada
asesor subkontrak, maka perjanjian terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan
pencegahan konflik kepentingan harus dituliskan. Keputusan sertifikat tidak boleh disubkontrakkan.

4.5.2 LSP harus:
a) bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan dan tetap bertanggung jawab atas
pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan atau
pencabutan sertifikasi.
b) menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam
pedoman ini, dan tidak terlibat baik secara langsung atau melalui atasannya dengan pelatihan atau
pemeliharaan sertifikasi personel sedemikian rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat
dikompromikan.

memelihara daftar subkontraknya dan menilai serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang
didokumentasikan.

4.6.1 LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan,
termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan status profesi yang disertifikasi. Rekaman harus membuktikan
bahwa proses sertifikasi telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan,
laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan dokumen lain yang terkait dengan pemberian, pemeliharaan,
perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi.

4.6.2 Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin
integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu
untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian pengakuan, kontrak, hukum dan kewajiban lainnya.

4.7 Kerahasiaan
LSP harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses kegiatannya, melalui
komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut harus dilaksanakan oleh
semua individu/personil yang bekerja di lembaga sertifikasi, termasuk anggota komite dan lembaga atau
individu dari luar yang bekerja atas namanya. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak
berwenang tanpa persetujuan tertulis dari organisasi atau individu dari mana informasi diperoleh, kecuali bila
perundang-undangan mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan. Bila lembaga sertifikasi disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan untuk mengumumkan informasi tersebut, organisasi atau individu yang
bersangkutan harus diberitahu sebelumnya tentang informasi yang diberikan.

4.8 Keamanan
Seluruh soal-soal ujian dan bahan-bahan yang terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh
LSP, atau subkontraktornya untuk melindungi kerahasiaan bahan-bahan tersebut selama masa pakainya.

Persyaratan untuk personil permanen atau yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi

5.1.1 LSP harus menetapkan persyaratan kompetensi bagi personil permanen atau yang dikontrak yang terlibat
dalam proses sertifikasi.

5.1.2 LSP mewajibkan personil permanen atau yang dikontrak untuk menandatangai dokumen yang
menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk hal-
hal yang berkaitan dengan kerahasiaan dan kebebasan dari pengaruh komersial dan pengaruh lainnya dari
setiap hubungan sebelum dan/atau saat ini dengan profesi yang diuji yang dapat mengkompromikan
kenetralannya.

5.1.3 Uraian tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi dengan jelas harus tersedia bagi setiap Profesi
permanen atau yang dikontrak. Mereka harus dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang
bersangkutan menyadari pentingnya sertifikasi yang ditawarkan. Semua personil yang terlibat dalam setiap
aspek kegiatan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman dan keahlian teknis yang sesuai
dengan kriteria kompetensi untuk tugas yang ditetapkan.

5.1.4 LSP harus membuat dan memelihara dokumentasi mutakhir mengenai kualifikasi setiap personil.
Informasi tersebut harus mudah diakses oleh personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup:
a) nama dan alamat;
b) organisasi dan jabatannya;
c) pendidikan, jenis dan status personil;
d) pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan bidang tugasnya;
e) tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga sertifikasi;
f) penilaian kinerja;
g) tanggal pemuktakhiran rekaman
h) tanggal pemutakhiran rekaman

5.2 Persyaratan Asesor Kompetensi

5.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan LSP berdasarkan persyaratan kompetensi yang berlaku
dan dokumen relevan lainnya.

Dalam proses pemilihan asesor yang ditugaskan untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin
bahwa asesor kompetensi tersebut minimal:
a) mengerti skema sertifikasi yang relevan;
b) memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode ujian dan dokumen ujian yang relevan;
c) memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang yang akan diuji;
d) mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan
dalam ujian, dan
e) bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak
dan tidak diskriminatif.

5.2.2 Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai potensi konflik kepentingan dalam ujian dengan calon,
LSP harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak
dikompromikan (lihat 4.2.5). Langkah-langkah tersebut harus direkam.

6. Proses sertifikasi

6.1 Permohonan

6.1.1 Berdasarkan permintaan pemohon, LSP harus memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses
sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LSP memberikan
dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang disertifikasi
termasuk kode etik profesi (lihat 6.6.2).

6.1.2 LSP harus mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta
sertifikasi dan mencakup:
a) lingkup sertifikasi yang diajukan;
b) pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan
setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;
c) rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;
d) informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi
Profesi.

6.2.1 LSP harus mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa:

LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan;
LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat
mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities)
lainnya;
pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan pelatihan yang disyaratkan dalam skema.

6.2.2 LSP harus menguji kompetensi profesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode
seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain.

6.2.3 Ujian harus direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua
persyaratan skema diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai
untuk menegaskan kompetensi calon.

6.2.4 LSP harus membuat prosedur pelaporan yang menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan
hasil ujian, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti.

6.3 Keputusan sertifikasi

6.3.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP harus berdasarkan informasi yang
dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan
serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon.

6.3.2 LSP harus memberikan sertifikasi kepada semua Profesi yang disertifikasi. LSP harus memelihara
kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangi
atau disahkan oleh Personel LSP yang bertanggung jawab.

6.3.3 Sertifikat tersebut minimal harus memuat informasi berikut:
a) nama Personel yang disertifikasi dan nomor sertifikat;
b) nama lembaga sertifikasi;

acuan persyaratan kompetensi atau dokumen relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi dasar dalam
sertifikasi;
ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;
tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku;

6.4.1 LSP harus menetapkan proses survailen untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan
persyaratan skema sertifikasi yang relevan.

6.4.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema. Aturan
tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi Personel
yang disertifikasi.

6.5 Sertifikasi ulang

6.5.1 LSP harus menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan
dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang
mutakhir.

6.5.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi.
Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema.
Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi
profesi yang disertifikasi.

6.6 Penggunaan sertifikat

6.6.1 LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang disertifikasi menandatangani persetujuan untuk:
a) memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan;
b) menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
c) tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang
berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;
d) menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat
acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP
yang menerbitkannya, dan
e) tidak menyalahgunakan sertifikat.

6.6.2 Acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan sertifikat dalam publikasi, katalog, dll, harus
ditangani oleh LSP dengan tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman
pelanggaran dan, jika perlu tindakan hukum lainnya.

Sumber:
http://kawai-tiramisu.blogspot.com/2011/05/prosedur-dan-persyaratan-untuk.html

JENIS PROFESI UNTUK ADMINISTRASI DAN MAINTENANCE, MANAJEMEN DAN AUDIT

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi. Berikut adalah penjelasan dari beberapa profesi:


Network Administrator
  • Maintain dan perawatan jaringan LAN.
  • Archive data.
  • Maintain dan perawatan komputer.

Job description dari Network Administrator ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi dan maintenance.

Network Engineer
  • Maintenance LAN dan Koneksi Internet
  • Maintenance hardware
  • Maintenance database dan file
  • Help Desk
  • Inventory

Job description dari Network Engineer ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian maintenance dan manajemen.

Network and Computer Systems Administrators
  • Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
  • Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
  • Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
  • Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
  • Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
  • Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
  • Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
  • Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
  • Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
  • Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.

Job description dari Network and Computer Systems Administrators ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi, maintenance, dan manajemen.

Network Systems and Data Communications Analysts
  • Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
  • Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
  • Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
  • Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
  • Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
  • Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
  • Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
  • Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
  • Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.

Job description dari Network Systems and Data Communications Analysts ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian maintenance, manajemen, dan audit.

Web Administrators
  • Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
  • Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
  • Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
  • Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
  • Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
  • Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
  • Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
  • Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
  • Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  • Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

Job description dari Web Administrators ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi, maintenance, manajemen, dan audit.

Friday, May 13, 2011

PRINSIP INTEGRITY, CONFIDENTIALITY, AVAILABILITY DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Prinsip-prinsip penting dari sebuah rencana keamanan informasi (information security), ialah kerahasian (confidentiality), keutuhan data (integrity) dan ketersediaan (availability).

Prinsip-prinsip keamanan informasi, ialah sebagai berikut:
  • Kerahasiaan (confidentiality), yaitu membatasi akses informasi hanya bagi pengguna tertentu dan mencegah orang yang tidak berhak memperoleh informasi tersebut. Implementasi konsep confidentiality salah satunya adalah user ID dan password dalam skema otentikasi.
  • Keutuhan data/informasi (integrity), yaitu taraf kepercayaan terhadap sebuah informasi. Dalam konsep ini tercakup data integrity dan source integrity. Keutuhan data terwujud jika data/informasi belum diubah (masih asli), baik perubahan yang terjadi karena kesalahan atau dilakukan sengaja oleh seseorang.
  • Ketersediaan (availability), yaitu ketersediaan, betul sekali. Availability yang dimaksud adalah ketersediaan sumber informasi. Jika sebuah sumber informasi tidak tersedia ketika dibutuhkan, bahkan bisa lebih buruk lagi. Ketersediaan ini bisa terpengaruh oleh faktor teknis, faktor alam maupun karena faktor manusia. Meskipun ada tiga faktor yang berpengaruh, tetapi umumnya manusia adalah link paling lemahnya. Karenanya, wajar jika Anda perlu memperhatikan perlunya menggunakan tools untuk data security, misalnya sistem backup atau anti virus.

Thursday, May 5, 2011

JENIS-JENIS PROFESI IT DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN NEGARA LAIN

Berikut ini adalah jenis-jenis profesi IT di Indonesia:
1. System Analisis
2. Database Administrator
3. Network Systems and Data Communication Analyst
4. Computer Programmer
5. Web Developer
6. IT Project Management
7. Computer System Engineers
8. Network and Systems Administrator
9. Web Administrator
10.Computer Security Specialist

Berikut adalah jenis-jenis profesi IT di Indonesia:

Singapore
Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analyst
Malaysia
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:
1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive
Inggris
Model British Computer Society (BCS)
Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled Entry
Level 1 . Standard Entry
Level 2 . Initially Trainded Practitioner
Level 3 . Trained Practitioner
Level 4 . Fully Skilled Practitioner
Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
Level 7 . Senior Specialist/Manager
Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9 . Senior Manager/Director

Sumber:
http://ita-kyu-kiyut.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it-dan.html 

STANDAR PROFESI IT DI INDONESIA

Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Jika dikaji lebih lanjut, standard yang tepat dan teliti untuk profesi ini hanya akan memiliki sedikit relevansi jika tidak adanya proses yang menjamin kemutakhiran pengetahuan profesi TI.

IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan Informatika di Indonesia telah membuat beberapa langkah untuk memasyarakatkan standardisasi profesinya.
Langkah-langkah yang telah disusun tersebut ada beberapa pentahapan :
1. Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi,
2. Penyusunan klasifikasi pekerjaan (Job) Teknologi Informasi,
3. Penerapan mekanisme sertifikasi untuk profesional Teknologi Informasi,
4. Penerapan sistem akreditasi untuk pusat pelatihan dalam upaya pengembangan profesi,
5. Penerapan mekanisme re-sertifikasi.
Untuk memasyarakatkan standarisasi profesi TI, diperlukan media promosi yang dapat berupa radio, majalah, internet atau bahkan televisi. Terlebih lagi adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, terutama bagian kurikulum karena pendidikan dalam bidang TI harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.
Promosi ini memiliki berbagai sasaran dan pada tiap-tiap sasaran mempunyai tujuan yang ingin dicapai:
- Pemerintah, untuk memberi saran dan pembuat kebijakan sebagai usaha pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya di bidang TI.
- Pemberi kerja, untuk membangkitkan kesadaran diantara para pemberi kerja tentang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI melihat nilai-nilai standard dalam profesi dan karir mereka.
- Institusi dan Penyusun kebijakan pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional TI.
- Masyarakat umum, untuk menyadarkan pada masyarakat umum bahwa standard profesional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Instansi pemerintah telah mulai melakukan pekerjaan dalam bidang TI. Bagaimanapun juga klasifikasi pekerjaan tersebut masih belum dapat mengakomodasikannya.
Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap pekerjaan.
Ada beberapa industri mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri dan telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan sendiri. Hal ini mengesankan belum adanya standarisasi sehingga menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standard profesi adalah kompetensi. Kompetensi di sini mencakup :
- Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,
- Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,
- Working attitude (sikap kerja),
- Kemampuan komunikasi dan sosial serta training.
Batasi Profesional TI Asing
Standard kompetensi itu diharapkan dapat memberikan sumbangan yang sangat berarti dalam dunia TI.
Dengan adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi tersebut, diharapkan standarisasi yang telah terbentuk nantinya akan memberikan banyak manfaat yang sejalan dengan model Link and Match, serta mendukung era perdagangan internasional.
Disamping itu, dengan menerapkan model standard yang telah diakui, tenaga TI lokal akan diakui secara regional. Perusahaan Multinasional akan mengakui keahlian tenaga TI tersebut.
Ini akan memberikan nilai tambah bagi tenaga TI lokal. Berkaitan dengan adanya freedom of movement dari tenaga kerja, standard nasional yang memenuhi standard regional ini diharapkan dapat membatasi masuknya profesional TI asing, serta menjadikan lebih diakuinya kemampuan profesional TI nasional.
Sumber:

DESKRIPSI KERJA PROFESI IT

IT bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, karena seorang IT dituntut untuk bisa menguasai segala sesuatu tentang teknologi informasi baik yang sudah "jadul" atau pun yang akan datang. Oleh sebab itu, ada beberapa profesi yang  membagi seorang IT sesuai ilmu atau keahlian yang dimilikinya dalam bidang IT, diantaranya:


1. System Analyst


System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client (seperti departemen dalam organisasi yang sama). Bekerja secara dekat dengan clientanalystmemeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.

2. Software Engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem. Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer seringkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.

3. Network Engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakanperformance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staffclientcustomer,supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.

4. IT Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technologydekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmerIT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed. (ICT) seperti aplikasi

5. Application Developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan developmenttertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya sepertisystem/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakan bespoke solutions.

6. Manajer Sistem Informasi
Manajer sistem informasi bertanggung jawab pada sistem komputer dalam perusahaan, mengawasi pemasangan, memastikan sistem backup berjalan dengan efektif, membelihardware dan software, menyediakan infrastruktur teknologi ICT untuk organisasi, dan berkontribusi dalam kebijakan organisasi mengenai standar kualitas dan perencanaan strategi.
Manajer sistem informasi bekerja pada semua ukuran orgranisasi dalam industri dan sektor pelayanan, biasanya dengan staff dari teknisi, programmer, dan hardwaremelapor pada manajer.

7. Konsultan IT
Konsultan IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.
Konsultan IT dapat terlibat dalam bermacam aktivitas seperti marketing, manajemen proyek, customer relationship management (CRM) dan system development.
Mereka juga bertanggungjawab untuk pelatihan user dan feedback. Pada banyak perusahaan, tugas tersebut dilakukan oleh IT project team. Konsultan IT makin terlibat dalam penjualan dan pengembangan bisnis.

8. Database Administrator
Database administrator bertanggung jawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development),troubleshooting.
Pendekatan database mengikuti beberapa prinsip:
  • Data tetap konsisten dalam database
  • Data terdefinisi dengan jelas
  • User mengakses data secara bersamaan, dalam bentuk yang cocok untuk mereka
  • Ada ketentuan untuk keamanan data dan recovery control (semua dapat masih dapat diperoleh dalam keadaaan darurat)
Peran database administrator meningkat berdasarkan database dan proses yang dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS).

Sumber :

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi baik di Indonesia maupun di dunia, menjadikan bisnis dalam bidang teknologi informasi sangat menjanjikan. Tentunya untuk mendirikan sebuah usaha atau bisnis dalam bidang tersebut ada prosedurnya.

Suatu Badan Usaha atau bisnis adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan


Sumber:
http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/04/pendirian-suatu-badan-usaha-ada-2-jenis.html

Sunday, March 27, 2011

UU TENTANG HAK CIPTA SISTEM INFORMASI

BAB I
"Ketentuan Umum"
Pasal 1 ayat 8:
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II
"Lingkup Hak Cipta"
Pasal 2 ayat 2:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: 

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 



Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; 

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA 

Pasal 30 

(1) Hak Cipta atas Ciptaan: 

a. Program Komputer; 

b. sinematografi; 

c. fotografi; 

d. database; dan 

e. karya hasil pengalihwujudan, 

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. 



BAB XII : PENYIDIKAN 

Pasal 71 

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. 

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: 

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta; 

c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; 

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; 

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain; 

f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan 

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. 



BAB XIII : KETENTUAN PIDANA 
Pasal 72 
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Kesimpulan:

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesi secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).